Kamis, 28 Agustus 2008

MENYUSUN ANGGARAN DENGAN MATAHATI

[ penulis: Saifuddin Bantasyam | Dosen Fakultas Hukum Unsyiah]

Dua bulan ini, media menyorot tentang proses penyusunan anggaran oleh eksekutif dan PPAS (pembahasan prioritas dan flafon anggaran sementara) oleh legislatif, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kapupaten/kota. Proses ini nantinya berakhir dengan pengajuan rencana kerja dan anggaran sebagai dasar penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, atau APBA untuk Aceh).

Secara umum terlambat mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), PPAS, RKA dan RAPBA/RAPBK ke legislatif. Keterlambatan pihak eksekutif antara lain karena pemerintah sedang dalam transisi dengan menata diri pascapilkada. Juga karena penyusun rancangan dan pengesahan rancangan qanun tentang keuangan Aceh. Legislatif pun tidak mau disalahkan. Mereka mengibaratkan diri sebagai juru masak, mana mungkin bisa mengadon masakan kalau bahan mentahnya tak tersedia. Artinya, legislatif baru bisa bekerja jika eksekutif sudah memasukkan PPAS ke legislatif.

Tapi di luar alasan tersebut, seorang anggota legislatif mengatakan, pihak legislatif sebenarnya juga berpotensi sebagai pihak yang dapat menghambat pengesahan. Sebab legislatif adalah institusi politik yang sulit seratus persen lepas dari kepentingan politik-atasnama kepentingan konstituen - dalam membedah rancangan anggaran yang diajukan eksekutif. Inilah yang menyebabkan misalnya tumbuh-suburnya lobbi-lobbi antara eksekutif dengan legislatif untuk menyetujui mata anggaran tertentu dari SKPD tertentu. Dulu di Aceh, muncul isu anggota legislatif yang jadi calo proyek. Syukurnya isu ini sekarang mulai menghilang.

Kekecewaan publik

Terlambatnya penyusunan dan pembahasan anggaran telah menimbulkan kekecewaan publik. Misal, di Aceh Selatan, warga terpaksa menyegel gedung DPRK, di Banda Aceh DPRK didemo warga karena kecewa atas proses pembahasan anggaran. Di sejumlah forum terungkap rasa penyesalan, karena keterlambatan anggaran dapat berakibat terjadi masalah dalam administrasi keuangan yang berakhir kepada hancurnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengakibatkan terhambatnya pembangunan.

Seperti diketahui, dari 33 provinsi di Indonesia, Aceh dan DI Yogyakarta, dua provinsi yang sampai dengan pertengahan Maret 2008, belum menyerahkan RAPBD Tahun Anggaran 2008. Keterlambatan ini akan berakhir dengan pengenaan denda, pemotongan 25 persen dana alokasi umum dan dana alokasi khusus untuk Aceh.

Wajar kalau publik kecewa. Pertama, anggaran adalah kunci sukses atau gagalnya program-program pembangunan. Kedua, karena menyusun anggaran menjadi salah satu tugas penting pemerintah, baik anggaran untuk kepentingan operasional pemerintahan maupun untuk kepentingan pembangunan.

Masalah anggaran terkait erat dengan sumber pendapatan yang menjadi aktiva pengalokasian suatu anggaran. Maka eksekutif dan legislatif tidak boleh keluar dari bahasan mengenai pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Itu artinya, setiap gangguan dalam penyusunan anggaran, pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan.

Kekecewaan lain penyusunan anggaran belum prorakyat. Dan sebenarnya ini sudah lama yang terus terjadi pada setiap penyusunan anggaran baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maksudnya,

seharusnya skema anggaran itu lebih banyak untuk belanja publik (untuk pembangunan) daripada anggaran rutin atau pengeluaran harian untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Pengalaman menunjukkan hal ini sering sangat sulit dicapai karena berbagai sebab. Di antaranya, pemahaman pandang eksikutif dan legislatif tentang proyek-proyek staregis yang menguntungkan rakyat, sehingga sering lebih menguntungkan penguasa, dengan perbandingan antara belanja rutin dengan belanja pembangunan menjadi 70:30 atau 60:40.

Misal, ada satu kabupaten yang mengusul anggaran pendidikan sebesar Rp 800 miliar, ternyata pihak legislatif memangkas yang hanya Rp 45 miliar. Di kabupaten lain, eksekutif mengusulkan dana untuk mendirikan maskapai kabupaten, penyediaan pesawat penumpang (seperti Seulawah NAD dulu), yang kemudian diprotes oleh legislatif karena dianggap tidak memberi benefit langsung kepada masyarakat khususnya kelompok miskin. Kasus lain, ada juga alokasi anggaran yang besar untuk pembelian mobil para pejabat, yang lantas dipangkas oleh legislatif karena hanya menghambur-hamburkan duit rakyat. Di tingkat provinsi, PAS anggaran untuk dayah atau pesantren awalnya hanya sekitar Rp 50 milyar, diperbaiki oleh legislatif menjadi sekitar Rp 160 milyar.

Reformasi anggaran

Keterlambatan penyusunan anggaran selain mendapat denda, juga menjadi potensi korupsi kalangan birokrasi. Banyaknya kasus kas bon yang tak bisa dipertanggungjawabkan, malahan minta dihapuskan, sebagai salah satu buah keterlambatan anggaran. Selain itu berakibat rendahnya mutu rekonstruksi fisik, misal karena terlambat tender, sedang tahun anggaran segera berganti. Sisa anggaran yang tak dihabiskan, dan kemudian menjadi dana luncuran di tahun berikutnya, menimbulkan masalah tersendiri menyangkut dengan kapasitas dinas atau badan pemerintahan dalam menjalankan program- program pembangunan.

Merujuk pada keadaan itu, anggaran mutlak harus disusun dengan menggunakan mata dan hati, dengan mantra yang sudah sering didengungkan berupa good governance. Format anggaran mesti disusun berdasarkan kemampuan dan kebutuhan objektif. Jika tidak, akan berakibat pada pemborosan keuangan daerah. Seperti disiarkan media, danya tumpang-tindih anggaran untuk pemberdayaan orang miskin yang diusulkan oleh tiga dinas di jajaran Pemerintahan Aceh. Ternyata belum juga memperhatikan struktur baru lembaga/dinas yang sudah disahkan. Dua hal ini menunjukkan ada persoalan serius, gilirannya berimplikasi negatif kepada masyarakat.

Menyusun anggaran, minimal harus menyentu empat norma. Pertama, transparansi dan akuntabilitas anggaran agar anggaran itu sehat dan rasional, sesuai arah kebijakan umum dan skala prioritas. Kedua, disiplin anggaran. Anggaran dilaksanakan sesuai alokasi kegiatan yang telah direncanakan, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga menutup ruang mislokasi anggaran yang berdampak pada kesalahan target dan rancangan yang sudah diagendakan.

Ketiga, keadilan anggaran. Misal, jangan satu sisi pemerintah daerah melakukan inovasi dalam bentuk produk pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi inovasi itu ditetapkan di luar kewajaran sehingga mengganggu stabilitas ekonomi.

Keempat, efisiensi dan efektifitas anggaran. Dalam konteks ini, pemanfaatan anggaran bertujuan untuk memberikan efek kepada peningkatan kualitas layanan dan kesejahtraan masyarakat secara maksimal. Maka penetapan anggaran harus jelas sasaran, hasil dan manfaat serta indikator kinerja yang ingin dicapai.

Desentralisasi merupakan momentum penting bagi daerah, termasuk dalam penyusunan anggaran. Karenanya kita tak selalu dapat menyalahkan Jakarta (pusat). Maka pemerintah daerah bersama masyarakatnya menjadi faktor penentu. Lewat penyusunan dan pembahasan anggaran, apakah sudah tepat?

Partisipasi masyarakat suatu yang sangat penting. Masyarakatlah yang paling tahu apa kebutuhan ril mereka. Maka musyawarah pembangunan di tingkat desa menjadi sangat strategis dan serius dilakukan. Pemerintah merupakan institusi yang bisa membuat rakyat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan sosial politik dan ekonomi sehari-hari. Maka UU PA yang sudah disahkan pada tahun 2006, hendaknya menjadi kekuatan untuk bisa menjalankan roda pemerintahan secara efektif melalui penyusunan anggaran yang berkeadilan untuk seluruh rakyat. [SERAMBI, 22/03/2008 08:50 WIB]
SUMBER: http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaopini&opinid=1509

1 komentar:

OGHIGELS mengatakan...

Sistem CARUT MARUT dalam pengesahan anggaran oleh legislatif dan eksekutif Aceh selalu didominasi oleh banyak kepentingan-kepentingan. Legislatif tak pernak akan setuju bila bagian (tumpok) mereka belum pas tersedia. Demikian pula dengan eksekutif, tidak pernah oke andai angan-angan untuk menambah deposito mereka di bank belum terpenuhi. Jadi, kepentingan rakyat banyak bukanlah gambaran sebagai pijakan untuk mengesahkan anggaran. Tapi, yg sebenarnya, demi pemenuhan kepentingan pribadi atau kelompok merekalah bahwa anggaran bisa cepat disahkan. Budaya ini sudah mengakar dan berkarat di hati mereka sebagai pembuat kebijakan. Rakyat, sebenarnya hanya bayangan saja.