Rabu, 27 Agustus 2008

POLITIK HUKUM DALAM EKONOMI SYARIAH

Oleh : Agustianto

Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Meskipun perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah demikian cepat, namun dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya masih jauh tertinggal, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis (hukum dagang) syariah.

Urgensi Undang-Undang
Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, “crucial to the viability of new political system”, and “ an agent of social change”.
Agar hukum dapat berperan dalam pembangunan ekonomi nasional maka hukum di Indonesia harus memenuhi lima kualitas, yaitu:
 kepastian (predictability),
 stabilitas (stability),
 keadilan (fairness),
 pendidikan (education)
 kemampuan SDM di bidang hukum (special abilities of the lawyer).

Kebutuhan akan kepastian fungsi hukum besar sekali, khususnya bagi negara-negara dimana sebagian besar rakyatnya baru pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional.Hukum harus dapat menjamin investasi asing, bagaimana penyelesaian yang adil dan jaminan hukum terhadap hasil yang mereka peroleh.

Stabilitas adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi nilai-nilai atau kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat sehingga akan berdampak timbulnya stabilitas. Oleh karena itu pemenuhan akan kebutuhan perundang-undangan yang mentranformasikan nilai-nilai syariah sebagai konsekuensi dari tumbuhnya kesadaran beragama dari masyarakat untuk melaksanakan ajaran agamanya menjadi faktor penting untuk diperhatikan sebagai bagian dari upaya pertumbuhan ekonomi

Keadilan (fairness) adalah bagaimana hukum menjamin adanya perlindungan, perlakuan yang sama dan adanya standar tingkah laku pemerintah untuk memelihara mekanisme pasar dan pencegahan ekses-ekses birokratis yang berlebihan. Ketiadaan standar keadilan merupakan masalah terbesar yang dihadapi negara-negara berkembang. Dalam kurun waktu yang lama, hal tersebut bisa menjadi penyebab utama hilangnya legitimasi pemerintah

Pendidikan berkaitan erat dengan pemberian tujuan, yaitu kemampuan hukum sebagai suatu kekuatan pembentuk kebiasaan-kebiasaan (habits) yang dapat memperkuat kebiasaan lama atau meciptakan respon baru dan kondisi-kondisi tertentu. Di Indonesia, hukum (undang-undang) belum dapat sepenuhnya berfungsi pendidikan, atau melakukan fungsi social change. Yang diharapkan di Indonesia adalah bagaimana hukum dapat mendisiplinkan masyarakat dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

SDI (sumber daya Insani) bermakna bahwa sarjana hukum, memainkan peranan yang penting untuk membawa perubahan kepada sistem norma-norma dan nilai-nilai baru dalam tiap tahap pembangunan. Maka dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian dituntut adanya kemampuan khusus para sarjana hukum untuk menjalankan hukum tersebut.

Pengertian Politik Hukum
Menurut Moh.Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi-fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan.
Dengan demikian, politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Politik hukum dapat dikatakan juga sebagai jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu, antara lain memagari hukum dengan program legislasi nasional (Prolegnas).
Politik Hukum Ekonomi Syariah
Secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
 Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
 Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).

Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
 Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu

Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional

Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara

Menurut Jimly Asshiddiqie, Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan melalui prinsip hirarki norma dan elaborasi norma.
Dalam konteks sistem hirarki norma, perlu dibedakan antara pengertian syariat dengan fiqh dan dengan qanun. Menurut logika sistem hirarki itu, maka dalam prinsip pertama, hukum suatu negara berisi norma-norma yang tidak boleh bertentangan dengan norma yang terkandung di dalam syariat agama-agama yang dianut oleh warga masyarakat. Sedangkan dalam prinsip yang kedua, norma-norma yang tercermin dalam rumusan-rumusan hukum negara, haruslah merupakan penjabaran atau elaborasi normatif ajaran-ajaran syari’at agama yang diyakini oleh warga negara.

Perkembangan politik hukum ekonomi syariah diawali di bidang perbankan, yaitu dengan keluarnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional.
Dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, landasan hukum bank syariah menjadi cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Dalam UU ini ‘prinsip syariah’ secara definitif terakomodasi.
Eksistensi bank syariah semakin diperkuat kuat dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Pasal 1 angka 7 dan pasal 11).
Kedua UU tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system.. Bahkan melalui PBI No. 8/3/PBI/2006 telah dikeluarkan kabijakan office chanelling
Dalam pelaksanaannya lebih lanjut, hukum dan peraturan positif perbankan syariah semakin kuat dengan adanya berbagai Surat Keputusan Dewan Direksi Bank Indonesia dan PBI serta ditingkatkannya Biro Perbankan Syariah di BI menjadi Direktorat Perbankan Syariah.
Kini tengah dibahas di DPR RUU Tentang Perbankan Syariah yang diprakarsai oleh DPR RI. Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah nanti akan semakin meneguhkan dilaksanakannya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam politik hukum nasional, dan yang lebih penting adalah dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah.
Program Legislasi Nasional
Politik hukum yang mengakomodir pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia termuat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas menjadi penting karena menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat. UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan (Pasal 15 [1]) menggariskan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.
Berdasarkan pertimbangan, arah dan penentuan proglenas telah ditrapkan prioritas RUU 2005 sebanyak 55 buah RUU dan RUU 2006 sebanyak 43 RUU. RUU Perbankan Syariah menjadi program RUU prioritas 2005 yang sebenatar lagi segera disahkan DPR.
Selain itu, untuk membanun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, maka Proglenas perlu mendukung legislasi nasional ekonomi syariah dengan mengagendakan dan memberikan prioritas perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah yang berkembang, seperti asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, pasar modal syariah yang tercakup di dalamnya obligasi dan reksadana syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah.
Penyusunan RUU-RUU tersebut dapat diprakarsai oleh DPR maupun pemerintah sesuai dengan prosdur dan mekanisme yang berlaku. Dalam upaya ini peranan ahli ekonom Islam melalui Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sangat dibutuhkan untuk berperan memberikan konstribusinya dalam mewujudkan agenda legislasi nasional ekonomi syariah tersebut.

www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Pustaka:DownloadPage&file=userfile_POLITIK%20HUKUM.doc

Tidak ada komentar: