Oleh : Drs. Basa Alim Tualeka, MSi
Sebagai Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, sebuah tantangan besar membuka mata hati saya untuk terus berpikir : “Kenapa dan kenapa sulit membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kami cintai ini agar TAAT Hukum dan terlepas dari jerat manusia-manusia rakus dan serakah yang hanya ingin berjuang menghalalkan berbagai cara untuk melakukan pembohongan dan memberikan pembodohan kepada masyarakat pendidikan yang kondisinya masih terpuruk hingga saat ini.
Sebagai pemerhati, praktisi dan usahawan, jiwa sebagai pemerhati dan praktisi di bidang pendidikan tidak mungkin hilang dalam diri saya. Berbeda dengan jiwa usahawan yang hari ini ada, besok bisa tiada. Itu sebabnya, memperhatikan kondisi pendidikan saat ini, saya sungguh tergelitik untuk berani menyampaikan informasi diberbagai pertemuan yang bersifat formal ataupun kepada masyarakat umum serta pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal itu saya lakukan karena begitu banyaknya penyimpangan tentang pelaksanaan BOS, BOS BUKU, DAK Pendidikan yang terjadi sejak tahun 2005, 2006, 2007 hingga sekarang. (Data dari masyarakat, LSM, Surat Kabar, Pengawas, dan Yudikatif ada pada saya).
Adanya persepsi yang dimunculkan oleh seseorang melalui email dan dieksploitasi oleh pers dan LSM yang saya anggap ceroboh tanpa melakukan cek dan recek dan sebagian bersifat fitnah, bohong tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tentang keterlibatan saya waktu menyampaikan KIAT – KIAT MELAKSANAKAN DAK 2008 BIDANG PENDIDIKAN SESUAI JUKNIS DAN PENJABARANNYA yang dilaksanakan setelah selesai acara penerangan hukum oleh pihak Kejati Jawa Timur dan Depdiknas, saya menduga bahwa pengirim berita tersebut dimuati oleh perilaku sebagian orang/pengusaha yang ingin tetap mendukung terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan DAK tahun 2006 dan 2007 dapat terlaksana lagi di tahun 2008. Ini merupakan suatu Tantangan bagi saya selaku pemerhati, praktisi, usahawan dan pihak Penegak Hukum khususnya.
Sebagai Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, saya ingin memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas dan teliti tentang apa yang terdapat di dalam Juknis DAK 2008 berbeda dengan Juknis DAK tahun-tahun sebelumnya, dimana peranan Bupati & Walikota untuk melakukan verifikasi terhadap barang/buku/sarana multimedia harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembelian oleh pihak sekolah dilakukan. Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam Juknis DAK Pendidikan tahun 2008. Itu sebabnya, informasi yang saya lakukan adalah untuk membantu masyarakat sekolah penerima bantuan DAK 2008 dapat lebih hati-hati. Karena jika kurang memahami isi Juknis DAK tersebut, pembeli bisa terjerat hukum karena membeli barang yang down speck dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Adapun Kiat-Kiat yang saya buat dan sampaikan serta lampirkan dalam acara berbentuk kajian saya tersebut, tidak saya paksakan untuk diikuti walau pada akhirnya bisa membuat kecut para pelaku penyimpangan sehingga memunculkan pemberitaan yang bersifat counter terhadap Kiat-kiat saya tersebut dan menurut dugaan saya, bukan tidak mustahil hal itu didukung oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan pembohongan dan pembodohan kepada para stake holder (sekolah penerima bantuan). Bagi saya, ini suatu tantangan dan akan saya hadapi tantangan dari kelompok/konsorsium pembohong yang rela memasukkan kepala sekolah dan pejabat Diknas ke dalam penjara.
Dari penjelasan saya diatas, mohon kepada pihak-pihak terkait untuk hati-hati terhadap banyaknya musang berbulu domba atau pencuri bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu. Terima kasih.
*Penulis adalah praktisi dan pemerhati pendidikan, Kandidat Doktor UNTAG Surabaya
SUMBER: http://niasonline.net/2008/08/20/tantangan-hukum-di-indonesia-dari-penyimpangan-menuju-perbaikan-oh…-betapa-sulitnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar