Rabu, 03 September 2008

PENGADILAN PAJAK BUKA LOWONGAN HAKIM



Rabu, 03 September 2008 10:54

Departemen Keuangan membuka lowongan penerimaan hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2008 untuk mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak.

Sekjen Depkeu Mulia Nasution selaku Ketua Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak dalam Pengumumannya yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, persyaratan yang harus dipenuhi peminat antara lain umur minimal 45 tahun per 1 September 2008, berijazah sarjana, memiliki keahlian bidang perpajakan dan/atau kepabeanan.

Peluang terbuka bagi yang pernah/atau masih menduduki jabatan eselon I dan II,berusia maksimal 60 tahun per 1 September 2008, bagi yang pernah menduduki jabatan eselon III berusia maksimal 58 tahun per 1 September 2008 dengan golongan minimal IV/b.

Kesempatan juga terbuka bagi yang menduduki jabatan fungsional pemeriksa, penilai dan widyaiswara (di bidang perpajakan dan kepabeanan) berusia maksimal 58 tahun per 1 September 2008 dengan golongan minimal IV/c.

Mereka yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang antara lain berisi surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, daftar riwayat hidup, dan fotokopi ijazah asli Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2), Doktor (S3) yang telah dilegalisasi.

Berkas lamaran dikirimkan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris I Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak, Kotak Pos 3013 JKP 10030, dan diterima paling lambat tanggal 22 September 2008 (cap pos).

Penyampaian secara langsung tidak diperkenankan.

Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan surat panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk di dalamnya tercantum waktu dan tempat ujian.

Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem semi gugur yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, wawancara, dan tes kesehatan.

Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini diminta untuk mengajukan kembali sesuai persyaratan administrasi yang ditentukan. (*/bee)

http://www.kapanlagi.com/h/0000248598.html

Tidak ada komentar: