Kamis, 04 September 2008

KRONOLOGI ALIRAN DANA BI DAN PENERIMANYA



17 Maret 2003 Tiga mantan direksi BI yang menjadi tersangka kasus BLBI, yaitu Hendrobudiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo, mengirim surat memohon dana operasional dan konsultasi hukum. Besarnya Rp 15 miliar.

20 Maret 2003 Rapat Dewan Gubernur (RDG) I dipimpin Gubernur BI, Syahril Sabirin, menyetujui permintaan itu dengan alasan ketiganya menyalurkan dana BLBI untuk mengatasi krisis moneter dan menyelamatkan sistem perbankan.


3 Juni 2003 RDG II dipimpin Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, meningkatkan dana menjadi Rp 100 miliar, karena bantuan hukum diberikan juga kepada mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono, dan deputi gubernur BI, Iwan R Prawiranata.

Dua deputi gubernur BI, Aulia Pohan dan Bunbunan Hutapea, diminta membicarakannya dengan Lembaga Pengebangan Perbankan Indonesia (LPPI) yang berubah menjadi Yayasan Pengebangan Perbankan Indonesia (YPPI).

22 Juli 2003 RDG III, realisasi dana dari YPPI. Pencairan dilakukan Ketua YPPI, Baridjussalam Hadi, dan Bendahara YPPI, Ratnawati Priyono.

27 Juli 2003 Penanggung jawab penyediaan dana ditunjuk, Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak, untuk ke DPR, sementara direktur hukum BI, Oey Hoey Tiong, untuk penyaluran dana bantuan hukum.

Rp 31,5 miliar Mengalir kepada 52 orang anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, untuk revisi UU BI Rp 16,5 miliar dan diseminasi kasus BLBI Rp 15 miliar.

Rp 96,2 miliar Untuk bantuan hukum direksi BI. Penanggung jawab, direktur hukum BI, Oey Hoey Tiong, penerimanya:

1. Soedradjad Djiwandono, dari YPPI Rp 25 miliar, dari Anggaran BI Rp 3,411 miliar. Total Rp 28,411 miliar.

2. Iwan R Prawiranata, dari YPPI Rp 13,5 miliar, dari Anggaran BI Rp 0 miliar. Total Rp 13,5 miliar.

3. Heru Soepraptomo, dari YPPI Rp 10 miliar, dari Anggaran BI Rp 6,748 miliar. Total Rp 16,748 miliar.

4. Hendrobudiyanto, dari YPPI Rp 10 miliar, dari Anggaran BI Rp 6,748 miliar. Total Rp 16,748 miliar.

5. Paul Sutopo, dari YPPI Rp 10 miliar, dari Anggaran BI Rp 6,748 miliar. Total Rp 16,748 miliar.

6. Gabungan tiga mantan, dari YPPI Rp 0 miliar, dari Anggaran BI Rp 4,090 miliar. Total Rp 4,090 miliar.

Total dana bantuan hukum dari YPPI Rp 68,5 miliar dan dari Anggaran BI Rp 27,747 miliar. Secara keseluruhan sebesar Rp 96,247 miliar.

Dana Rp 96,247 miliar mengalir lagi ke berbagai pihak:

1. Pengacara. Menurut keterangan BPK, dana Rp 27,7 miliar yang berasal dari BI, sepenuhnya mengalir ke pengacara. Mereka adalah:

a. Pengacara Soedradjad Djiwandono; Dr Albert Hasibuan SH & Partners Rp 1,43 miliar, Luhut MP Pangaribuan SH LLM Rp 1,43 miliar, dan Pradjito SH MA Rp 551 juta.

b. Pengacara Heru Soepraptomo; Remy dan Darus Rp 6,74 miliar.

c. Pengacara Hendrobudiyanto; Abikusno & Rekan Rp 5,4 miliar, T. Nasrullah Associates Rp 1,34 miliar.

d. Pengacara Paul Sutopo; Malyasyak, Rahardjo & Partners Rp 6,74 miliar.

e. Pengacara tiga mantan; T. Nasrullah Associates Rp 611 juta, Amir Syamsuddin SH Rp 165 juta, Prof Oemar Seno Aji SH MH dan Rekan Rp 3,31 miliar.

2. Kejaksaan Agung. Menurut keterangan Bendahara YPPI di Pengadilan Khusus Tipikor, minggu lalu, dana yang mengalir ke Kejakgung Rp 13,5 miliar. Adapun nama-nama jaksa yang menyidik kasus kelima petinggi BI di Kejakgung adalah:

a. Kasus Soedradjad Djiwandono: YW Mere, Chairul Amir, Enriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu. Soedradjad diberi SP3.

b. Kasus Iwan R Prawiranata: YM. Mere, Baringin Sianturi. Iwan juga diberi SP3.

c. Kasus Heru Soepraptomo: Baringin Sianturi, Firdaus Dewilmar, Ramdanu Dwiyanto, Tony Sinay. Heru divonis satu setengah tahun.

d. Kasus Hendrobudiyanto: FX Soehartono, Yudi Hardono, Arnold Angkow, Widadi. Hendro divonis satu setengah tahun.

e. Kasus Paul Sutopo: Heru Chairuddin, Sunarta. Ali Mukartono. Paul divonis satu setengah tahun.

3. Kepala Kejari Jakarta Pusat. Saat diperiksa KPK, Iwan R Prawiranata menyatakan memberi uang Rp 900 ribu dolar AS atau Rp 8,28 miliar (dengan kurs Rp 9.200 per dolar AS) kepada Kepala Kejari Jakarta Pusat, Salman Riyadi.

Sumber: Harian Republika Edisi Kamis 14 Agustus 2008 hal. 1
http://rumahkataku.com/?p=92

Tidak ada komentar: